Beranda | Artikel
Fatwa Ramadhan: Sisa Makanan Yang Tersangkut Di Gigi Ketika Shalat Atau Puasa
Kamis, 4 Juli 2013

Fatwa Syaikh Abdul Karim Al Khudhair

 

Soal:

Sisa makanan yang tersangkut di antara gigi jika baru terasa ketika sedang shalat apakah boleh ditelan?

 

Jawab:

Tidak boleh ditelan. Orang yang menelan sisa makanan di gigi maka batal shalatnya dan puasanya. Namun jika ia kesulitan untuk menyingkirkannya yaitu karena sulit dikeluarkan (sehingga tertelan, pent.), semoga itu tidak mengapa.

Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/38519

Baca juga: Ramadhan Dan Perbaikan Diri

Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.or.id

🔍 Lupa Sholat, Doa Menjenguk Orang Sakit Shahih, Pertanyaan Tentang Haid, Doa Ketika Mendapat Pujian


Artikel asli: https://muslim.or.id/17206-makanan-tersangkut-di-gigi.html